Uncategorized

Proteksi Hukum dalam Penyelenggaraan Pendidikan: Menuju Sekolah Gratis dan Ruang Belajar yang Aman

Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan perannya dalam penguatan kebijakan pendidikan nasional melalui Seminar Nasional bertema “Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan dala...

Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan perannya dalam penguatan kebijakan pendidikan nasional melalui Seminar Nasional bertema “Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan dalam Perspektif Pasal 31 UUD 1945 Menuju Indonesia Emas 2045” pada 24 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan tokoh nasional seperti Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah (Kepala BKN RI), Irjen Pol Desy Andriani (Kemen PPA RI), dan Dr. Adhianti Poppy (BPIP RI), serta mendapat apresiasi dari Pemkot Cirebon atas kontribusi UIN Siber dalam program PKM dan sertifikasi halal UMKM. Seminar ini juga menegaskan posisi UIN Siber sebagai satu-satunya PTKIN berbasis digital di Indonesia dan pelopor PJJ, dengan enam program studi unggulan yang menyasar wilayah 3T. Acara ini menjadi bukti nyata komitmen UIN Siber dalam menciptakan sistem pendidikan tinggi yang inklusif, adil, dan berlandaskan konstitusi.

Sebagai Keynote Speaker, Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi penyelenggara pendidikan sebagai amanat Pasal 31 UUD 1945 dan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo menuju Indonesia Emas 2045. Ia menekankan pentingnya penguatan institusi pendidikan demi mendukung misi strategis nasional, termasuk reformasi hukum dan pembangunan SDM. Sebagai bentuk konkret, BKN akan menghapus syarat administratif seperti Surat Izin Belajar, akreditasi prodi, dan jarak tempuh dalam pencantuman gelar, sebagai wujud nyata dukungan terhadap kemajuan pendidikan.

Dalam forum tersebut juga, Iche Margareth Robin mewakili Irjen Pol Desy Andriani (Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPA RI) menekankan pentingnya menjadikan lembaga pendidikan sebagai ruang aman, inklusif, dan ramah gender, serta menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi perempuan di dunia pendidikan. Senada, Dr. Adhianti Poppy (Deputi Pendidikan dan Pengendalian BPIP RI) menegaskan bahwa pendidikan harus berlandaskan Pancasila, tidak hanya untuk membangun kompetensi akademik, tetapi juga memperkuat karakter kebangsaan, sehingga perlindungan lembaga pendidikan menjadi strategi penting menjaga ketahanan ideologi bangsa.

Dalam kesempatan dialog ini, Dr. Hj. Mumum Munawaroh, M.Si., Ketua Program Studi Magister Pengembangan Masyarakat Islam (S2 PMI), menyampaikan dua pertanyaan kepada para keynote speaker sebagai representasi dari kegelisahan akademik dan sosial atas masa depan pendidikan di tengah ketidakpastian: Pertanyaan kepada Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH., MH. (Kepala BKN RI): Sebagai bentuk keprihatinan terhadap akses pendidikan yang masih belum merata, terutama di daerah 3T, kami mempertanyakan kemungkinan diterapkannya kebijakan nasional terkait pembebasan biaya sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai wujud konkret pemenuhan amanat konstitusional Pasal 31 UUD 1945 tentang wajib belajar 12 tahun. Apakah BKN melihat ruang kebijakan untuk mewujudkan sekolah gratis secara menyeluruh sebagai bagian dari transformasi pendidikan menuju Indonesia Emas 2045? Pertanyaan kepada Ibu Iche Margareth Robin, SH., MH. (Perwakilan Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPA RI): Sebagai upaya menjadikan lembaga pendidikan sebagai ruang aman, inklusif, dan ramah gender, bagaimana mekanisme konkret dan sistem pelaporan yang tersedia bagi korban kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan pendidikan? Apakah sudah ada integrasi kebijakan atau kanal pelaporan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan, dan memberikan perlindungan hukum yang berpihak pada korban, khususnya perempuan dan kelompok rentan?
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas